BONE - Oknum polisi yang terkait dengan jaringan peredaran narkoba di Bone, Bripka Haji Aksan alias AA, personel Polres Bone, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan (AA) sudah resmi ditetapkan tersangka," Ungkap Kabid pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ustim Panggairan saat dihubungi Bonepos.com, melalui via telepon, Minggu malam, 21 Mei 2017.
Dijelaskannya, AA ditetapkan sebagai tersangka atas dasar keterlibatan yang bersangkutan dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, AA diduga telah melindungi pengedar narkoba. Selain itu dia Positif pemakai narkoba jenis sabu-sabu dari hasil tes urine," jelasnya.
Ustim menyebutkan, setelah resmi ditetapkan tersangka, AA langsung dijebloskan kedalam sel tahanan di Makassar.
Ustim menegaskan, bahwa pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba di Sulsel, karena nakoba adalah musuh kita bersama, maka dari itu siapapun yang terlibat narkoba akan disikat.
"Konsisten pemberantasan narkoba, jangankan pangkat seperti Bripka Aji Aksan diatasnya pun kami sikat jika terlibat, baik pengguna maupun pengedar"tegasnya.
Diketahui Bripka AA diamankan oleh tim BNNP Sulsel dalam penggerebekan yang dilakukan di Lingkungan Lacokkong, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, pada Kamis, 11 Mei 2017 lalu.
Selain mengamankan AA, petugas BNNP juga mengamankan 4 (empat) orang warga sipil dengan barang bukti beberapa paket sabu, uang tunai, Hp, alat isap sabu, timbangan digital serta puluhan korek gas.
Atas perbuatannya, AA bakal dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, AA juga terancam dipecat dari keanggotaan Polri.
Sumber: BONE POS.COM
Comments
Post a Comment